KONSERVASI ARSITEKTUR
DEFINISI
KONSERVASI
Konservasi adalah upaya
yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi
adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari
bahasa Inggris, Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Pengertian konservasi :
Sebagai Konsep Proses Pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang
terkandung terpelihara dengan baik„ Meliputiseluruh kegiatan pemeliharaan
sesuai kondisi dan situasi lokal Konservasi Kawasan atau sub bagian kota,
mencakup suatu upaya pencegahan perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja.
Konservasi harus
meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan
atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
( Shirvani ; 1984)
( Shirvani ; 1984)
SASARAN KONSERVASI
1.
Mengembalikan wajah
dari obyek pelestarian.
2.
Memanfaatkan obyek
pelestarian untuk menunjang kehidupan
masa kini.
3.
Mengarahkan perkembangan
masa kini yang diselaraskan dengan
perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
4.
Menampilkan sejarah
pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik
tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
KATAGORI OBYEK KONSERVASI :
1.
Lingkungan Alami
(Natural Area)
2.
Kota dan Desa (Town and
Village)
3.
Garis Cakrawala dan
Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4.
Kawasan (Districts)
5.
Wajah Jalan
(Street--scapes)
6.
Bangunan (Buildings)
7.
Benda dan Penggalan
(Object and Fragments)
Berdasarkan Perda
No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan
Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya
dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
·
GOLONGAN A
1.
Bangunan dilarang dibongkar dan atau
diubah.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk,
roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan
harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama,
dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan
adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa
mengubah bentuk bangunan aslinya.
5. Di dalam persil atau lahan bangunan
cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan
yang utuh dengan bangunan utama.
·
GOLONGAN B
1.
Bangunan dilarang dibongkar secara
sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak
layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti
semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus
dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan
mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3.
Dalam upaya rehabilitasi dan
revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak
mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan
cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan
yang utuh dengan bangunan utama.
· GOLONGAN C
1. Perubahan bangunan dapat
dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan
bentuk atap bangunan.
2. Detail ornamen dan bahan
bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian
lingkungan.
3.
Penambahan Bangunan di
dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar
budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam
keserasian lingkungan.
4. Fungsi bangunan dapat
diubah sesuai dengan rencana kota.
Nama Bangunan
Baru : Museum Bank Mandiri
Nama Bangunan
Lama : Gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM)
Alamat
:
Jl. Lapangan Stasiun No. 1, Jakarta Barat 11110
Pemilik Aset
: PT. Bank Mandiri
Sejarah
Singkat :
Gedung ini
mulai dibangun tahun 1929 dengan luas area 10.039 m2 dan pada tanggal 14
Januari 1933 dibuka secara resmi Oleh C.J Karel Van Aalst, Presiden NHM ke-10. Pada
awalnya adalah gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) atau Factorji
Batavia yang merupakan perusahaan dagang milik Belanda yang kemudian berkembang
menjadi perusahaan di bidang perbankan.
Lalu dengan
lahirnya Bank Mandiri tanggal 2 Oktober 1998 dan bergabungnya empat bank
pemerintah : Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank
Mandiri, maka gedung warisan sejarah ini pun beralih menjadi salah satu aset
Bank Mandiri. Berdasarkan SK Gurbernur DKI Jakarta No.475 tahun 1993 bangunan
ini merupakan salah satu bagian dari cagar budaya Kota Tua di Jakarta.
Dan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi
DKI Jakarta No. 237 tahun 2005, tanggal 19 Desember 2005 Gedung Museum Bank
Mandiri mendapatkan penghargaan ”Sadar Pelestarian Bangunan Cagar Budaya tahun
2005” di wilayah DKI Jakarta.
Interior
Bangunan :
Sumber :